Profil


Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Raden Rahmat Nomor: 04/SK/RRR/VII/2014 Tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang menyatakan bahwa  dalam rangka menunjang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di lingkungan Universitas Islam Raden Rahmat perlu dibuat lembaga strategis.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) merupakan lembaga strategis yang menangani kebijakan dan sistem pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat di Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) yang bertanggungjawab secara langsung kepada Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Riset dan Kerjasama.

LPPM berfungsi sebagai Lembaga yang bertugas untuk memberikan fasilitas dan mendukung proses pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk para dosen dan atau peneliti dilingkungan Universitas Islam Raden Rahmat sebagaimana diatur dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Universitas Islam Raden Rahmat Malang pada Bagian Ketiga Pasal 23.