Bertempat di Kedai Kopi Potrojoyo Kepanjen, diskusi yang membahas perihal pentingnya inisiasi pengurusan Indikasi Geografis untuk komoditas kopi di lereng gunung Kawi diselenggarakan. Acara ini dilatarbelakangi oleh keluhan para petani kopi di kawasan pegunungan tersebut saat hendak menjual produk mereka dengan nama kopi lereng Kawi namun kemudian terkendala hak merek yang telah dimiliki oleh pihak swasta. Keinginan untuk mengajukan Indikasi Geografis muncul dari para petani, hal ini dianggap sebagai langkah strategis agar petani kopi di kawasan lereng kawi tetap bisa menikmati hasil kebun mereka.

Untuk sekedar diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Sebagai mana yang tercantum dalam website Dirjen Kekayaan Intelektual, manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:

  1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Acara diskusi ini dihadiri oleh para petani kopi, pemilik kedai kopi, Lembaga Pengembangan Pertanian NU kabupaten Malang, Times Indonesia, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNIRA Malang, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIRA Malang, Pendamping Desa, dan beberapa perwakilan mahasiswa di kabupaten Malang. Pada kesempatan ini disepakati bahwa pendaftaran Indikasi Geografis akan dilakukan secara gotong royong dan swadaya demi tercapainya pembangunan kawasan pedesaan berbasis partisipatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *